Struktur Organisasi
Gerakan Pramuka
hai kak kali ini kami mau membahas tentang struktur organisasi gerakan pramuka di indonesia. langsung di baca aja ya kak biar ngerti
Struktur organisasi Gerakan Pramuka disusun
mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan.
Struktur organisasi tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan
(Gudep) dan Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.
Bagan
struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut :
Penjelasan Struktur
Organisasi Gerakan Pramuka
- Majelis
Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan
bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir,
gugusdepan, dan satuan karya pramuka. Majelis Pembimbing dibentuk di
tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan
Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
- di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik
Indonesia
- di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
- di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota
- di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
- Sedangkan di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari
anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh
pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait.
- Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan
independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab
kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
- Kwartir
dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk di tingkat :
- Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas),
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
- Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan
dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
- Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan
dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
- Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan
dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa
dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam
Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan
(Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan
dalam organisasi Gerakan Pramuka. Selengkapnya mengenai Gudep baca : Gugusdepan Gerakan Pramuka.
- Satuan
Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk
meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam
wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
- Badan
Kelengkapan Kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu
kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir meliputi:
- Dewan Kehormatan
- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri
atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di tingkat Daerah), dan
Lemdikacab (di tingkat Cabang).
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut
Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di
tingkat Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di tingkat Daerah), DKC
atau Dewan Kerja Cabang (di tingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja
Ranting (di tingkat Ranting).
- Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
- Pembantu Andalan
- Badan Usaha Kwartir
- Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi
setempat dan bersifat situasional.
- Staf Kwartir.
- Pramuka
Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia
(Presiden).
- Musyawarah
Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang
pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan serta memegang kekuasaan
tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
- Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5
(lima) tahun. PesertaMunas terdiri
atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
- Musyawarah Daerah yang diadakan sekali dalam
waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda terdiri
atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
- Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5
(lima) tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab,
Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
- Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3
(lima) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran,
Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
- Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu
3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan
Mabigus.
Itulah
tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka dengan penjelasan singkat terkait
masing-masing komponen dalam struktur tersebut. Untuk lebih memahami struktur
organisasi tersebut silakan baca SK Kwarnas No : 220 Tahun 2007.
0 komentar:
Posting Komentar